GMRB  Lakukan Aksi Demo, Ahmad Oki:Kami Bukan Mendemo Kejati Tapi Memberi Laporan Dugaan Korupsi

Ketum GMRB Nalladia Ayu Rokan, bersama orator lainnya saat orasi didepan Gedung Kejati Riau

RCN.com (Pekanbaru) - Ratusan pemuda dan Pemudi yang tergabung dalam Gerakan Mileneal Rokan Hilir Bangkit (GMRB), gelar demo didepan pintu masuk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru pada Senin  (11/09/2022) Sore.

                                 

Demo yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum GMRB Nalladia Ayu Rokan, didampingi oleh Sekjen GMRB Ahmad Oki bersama Koordinator demo M.Fadhil dan Riki Dermawan.

Ahmad Oki dan kawan kawan berorasi saling bergantian, adapun materi orasinya meminta pihak Kejati Riau untuk segera memanggil Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman, untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi.

                               

"Kami menjelaskan atas runmor yang beredar bahwa kami akan mendemo Kejati Riau, lewat kesempatan ini saya tegaskan bahwa itu tidak benar, tujuan kami demo adalah meminta kepada Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Rohil Sulaiman, atas dugaan korupsi dana hibah yaitu dana hibah Rp.250.000.000,- yang diberikan Pemkab Rohil kepada PC IKA PMII dan Rp.200.000.000,- kepada BNK Rokan Hilir dengan Ketua Umum dua lembaga tersebut Sulaiman, saat ini masih menjabat sebagai Wabup Rohil," ujar Oki.

Selanjutnya Ketum GMRB Nadalla Ayu Rokan, membacakan tiga tuntutan yang mereka sampaikan dalam orasinya yaitu:
1.Meminta Kejati Riau untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara H.Sulaiman Ketua Bandan Narkotika Kabupaten (BNK)Rohil yang juga merupan Wakil Bupati Rohil terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran dana hibah pengurus cabang IKA PMII Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp.250.000.000,-
2.Meminta pihak Kejati Riau untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan terhadap saudara Sulaiman ( Ketua PC IKA PMII Rohil), yang juga merupakan Wakil Bupati terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran dana hibah Badan Narkotika Kabupaten (BNK) kabupaten Rohil senilai Rp.200.000.000.
3. Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam tuntutan ini tdk diindahkan maka kami akan turun aksi dengan jumlah masa yang lebih banyak.

Selesai dengan orasinya, masa aksi diterima oleh Kejati Riau Supardi, yang diwakili oleh Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, sekaligus menerima laporan yang diserahkan langsung  oleh Ketum GMRB.

"Kami ucapkan terimakasih kepada masa aksi yang sudah lakukan aksi dengan damai,  tuntutan yang disampaikan Gerakan Millenial Rohil Bangkit akan kami sampaikan ke pimpinan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Bambang .

Terakhir masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman.(Golan)
 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar